Regulasi

Sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Bakamla Cimahi bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum di perairan wilayah Cimahi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Bakamla Cimahi:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

  • Mengatur mengenai keselamatan pelayaran, pengelolaan pelabuhan, serta pengawasan terhadap kegiatan pelayaran di wilayah perairan Indonesia. Undang-undang ini menjadi dasar bagi Bakamla Cimahi untuk menjaga keselamatan pelayaran di perairan Cimahi.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Memberikan landasan hukum bagi Bakamla Cimahi dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan yang berpotensi mencemari laut, termasuk pembuangan limbah industri, tumpahan minyak, dan lainnya yang berdampak pada kualitas lingkungan laut.

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan

  • Mengatur tentang pengelolaan sumber daya perikanan dan perlindungan terhadap ekosistem laut. Bakamla Cimahi memiliki kewenangan untuk mengawasi kegiatan perikanan, termasuk penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) dan kegiatan yang merusak ekosistem laut.

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Laut

  • Menyusun pedoman dalam pengelolaan wilayah laut di Indonesia, termasuk pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut, konservasi ekosistem laut, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di perairan laut Indonesia.

5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla RI)

  • Merupakan dasar hukum pembentukan Bakamla RI yang memiliki tugas pokok dalam pengawasan dan pengamanan wilayah laut Indonesia. Peraturan ini mengatur wewenang Bakamla dalam menjalankan fungsi koordinasi dan operasional di lapangan, termasuk di wilayah Cimahi.

6. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 71 Tahun 2015 tentang Penegakan Hukum di Laut

  • Mengatur tentang prosedur penegakan hukum bagi pelanggaran yang terjadi di wilayah laut, termasuk prosedur pemeriksaan kapal dan pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi di perairan Indonesia.

7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.56/MEN/2016 tentang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

  • Mengatur pengawasan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan untuk melindungi ekosistem laut dan mencegah eksploitasi yang berlebihan. Bakamla Cimahi terlibat dalam pengawasan pelaksanaan regulasi ini di wilayah laut sekitar Cimahi.

8. Peraturan Kepala Bakamla RI Nomor 01 Tahun 2020 tentang Sistem Manajemen Pengawasan Laut (SIMPAL)

  • Menyusun pedoman tentang prosedur dan sistem manajemen dalam melakukan pengawasan laut, yang melibatkan koordinasi antara Bakamla dengan instansi terkait lainnya. Regulasi ini mengatur cara kerja pengawasan, patroli, dan penegakan hukum di lapangan.

9. Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pesisir

  • Mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup di Kota Cimahi, termasuk perlindungan terhadap ekosistem pesisir dan kawasan laut yang berada di sekitar wilayah tersebut. Bakamla Cimahi bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaian kegiatan maritim dengan regulasi daerah.

10. Standar Operasional Prosedur (SOP) Bakamla Cimahi

  • Merupakan pedoman operasional internal Bakamla Cimahi dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk patroli laut, penegakan hukum maritim, penanganan pencemaran laut, dan pelayanan masyarakat. SOP ini memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku dan berjalan dengan standar yang tinggi.

11. Konvensi Internasional yang Ditaati oleh Indonesia

  • Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) – Mengatur hak-hak negara terkait perairan dan zona ekonomi eksklusif, serta kewajiban negara dalam pengawasan dan perlindungan terhadap perairan internasional dan zona ekonomi eksklusif.
  • Konvensi Internasional untuk Pengendalian Tumpahan Minyak dan Pencemaran Laut – Bakamla Cimahi turut berperan dalam upaya pencegahan dan penanganan pencemaran laut yang diakibatkan oleh tumpahan minyak atau limbah berbahaya lainnya.

Kesimpulan: Regulasi yang berlaku bagi Bakamla Cimahi melibatkan berbagai peraturan nasional dan internasional yang mengatur pengawasan, pengamanan, dan perlindungan terhadap sumber daya alam laut. Dengan mengacu pada regulasi tersebut, Bakamla Cimahi menjalankan tugasnya untuk memastikan perairan di wilayah Cimahi aman, bersih, dan terlindungi dari ancaman atau kerusakan.